SIMALUNGUN - Dua orang pria pelaku jaringan peredaran narkotika jenis sabu diringkus tanpa perlawanan, saat personel Satres Narkoba Polres Simalungun melakukan pengrebekan di rumah salah seorang pelaku yakni pria berinisial R (48).
Pada saat itu, R bersama rekannya MN (39) dan barang narkotika jenis sabu-sabu diamankan dari Perumahan DL Sitorus, Kampung Jawa, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Jumat (21/07/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
Dalam laporan tertulis menyebutkan, R dan MN (39) disebutkan warga Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun dikomandoi Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono.
Pengrebekan dan penangkapan terhadap R bersama MN, berawal dari laporan disampaikan masyarakat terkait aktivitas ke dua pelaku dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Perdagangan, Kecamatan Bandar dan sekitarnya.
Lebih lanjut, personel Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitaran lokasi rumah pelaku R, yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu, hingga akhirnya dilakukan pengrebekan.
Dalam siaran persnya, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, S.H., secara tertulis membenarkan, pihaknya telah mengamankan pelaku R dan MN, dalam pesan WAG, Sabtu (22/07/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Selain meringkus ke dua pelaku, menurut Kasat Narkoba AKP Adi Haryono lebih lanjut menerangkan, petugas melakukan penggeledahan seisi rumah dan tubuh ke dua pelaku, berikut pakaiannya.
"Hasilnya, ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu-sabu di dalam kantong celana pelaku MN, " sebut Kasat Narkoba AKP Adi.
Menurutnya, dari ke dua pelaku, juga ditemukan barang bukti lainnya yang telah tercatat dalam daftar barang bukti dan petugas melaksanakan proses interogasi terhadap pelaku MN.
"MN mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan adalah miliknya, diperoleh dari R, " lanjut AKP Adi.
Selanjutnya, pelaku R juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan miliknya, yang Ia titipkan pada MN untuk dijual kembali dan pengakuan R, narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang pria di daerah Batu Bara.
"Kedua tersangka beserta barang bukti, kemudian diamankan untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut di Markas Komando Polres Simalungun, " imbuh AKP Adi.
Kemudian, AKP Adi Haryono menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari ke dua pelaku berupa, 1 bungkus plastik klip transparan, terdapat di dalamnya narkotika jenis sabu seberat brutto 6, 38 gram serta 2 unit handphone jenis Android.
"Ke dua tersangka terjerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, " tutup Kasat Narkoba Polres Simalungun.
(rel ; Humas Polres Simalungun)