MEDAN - Aksi Kelompok Tani Tanah Perjuangan, Desa Simpang Gambus didukung ratusan massa aksi menuntut pembatalan pengajuan Hak Guna Usaha PT Socfindo Tanah Gambus di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara.
Ratusan massa aksi pendukung Kelompok Tani berorasi di Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Jalan Brigjend Katamso, Kota Medan, Rabu (18/09/2024), sekira pukul 09.30 WIB.
Selain itu, massa aksi menuntut pelepasan (enclave ; red) tanah milik rakyat petani yang dirampas dan dikuasai secara ilegal oleh perusahaan perkebunan swasta itu semenjak Tahun 1970 lalu, seluas 472 Hektar.
Tak hanya itu, massa menuntut agar kelompok mafia yang melakukan rekayasa notulensi risalah panitia B segera ditangkap dan mendesak agar surat Sekjend Menteri ATR/BPN Republik Indonesia dihapus.
Pasalnya, isi surat Sekjend Menteri ATR/BPN sangat bertentangan dengan Permen ATR/BPN RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Tata Cara Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Massa aksi, semula berjalan dari Istana Maimun dan setibanya di depan kantor tersebut, massa sempat mengoyang pintu gerbang dikarenakan, aksi security melakukan penutupan.
Dalam orasinya massa menyampaikan sejumlah tuntutan dan akhirnya, pihak Kanwil ATR/BPN mempersilahkan delegasi massa untuk masuk dan menyampaikan langsung tuntutannya.
Delegasi massa aksi Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus diterima Denny Lukmansyah selaku Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Selain itu, Kabid Survey dan Pemetaan R Tobing turut menerima delegasi bersama, Korsub Penetapan Hak Tanah dan Ruang, Abdul Rahim Nasution serta Korsub Pemetaan dan Tematik, Ahmad Riadi Tanjung.
Menurut Abdul Rahim dalam pertemuan dengan delegasi aksi massa menyampaikan, pihaknya telah menyampaikan tuntutan Kelompok Tani Tanah Perjuangan kepada Kementerian ATR / BPN RI.
Selain iru, termasuk menyampaikan hasil Notulensi Risalah Panitia B, sedangkan pihak Pemkab Batu Bara tidak bersedia menandatanganinya.
"Itupun kita meminta petunjuk ke Kementerian, " ujar Korsub Penetapan Hak Tanah dan Ruang, Abdul Rahim .
Lebih lanjut, Abdul Rahim menerangkan, akhirnya dikeluarkan surat Sekretariat Jenderal ATR/BPN RI, Nomor : B/HT.01/698/II/2024 Tertanggal 21 Februari 2024 tentang petunjuk perubahan luas bidang tanah.
"Dikarenakan kita memiliki regulasi dan semua sudah kita tuangkan , kami menyerahkan semua kepada Kementerian ATR/BPN RI, untuk menyikapi dengan bijak, " ujar Korsub Penetapatan Hak Tanah dan Ruang tersebut.
Di sisi.lain, Joel Sinaga selaku Koordinator Aksi menegaskan, tujuan aksi di Kanwil ATR / BPN Provinsi Sumut dalam rangka menyampaikan tuntutan penyelesaian kasus tanah petani Tanah Gambus.
"Tuntutan penyelesaian kasus tanah sesuai surat Kementerian ATR/BPN RI yang tidak dijalankan oleh Kanwil Sumut, yaitu surat nomor : HT.01/733-400.19/VI/2024, tertanggal 11 Juni 2024, " tegas Joel Sinaga.
Selanjutnya, Joel Sinaga menerangkan, dalam surat bernomor : HT.01/733-400.19/VI/2024, tertanggal 11 Juni 2024, menyampaikan terkait petunjuk perubahan luas bidang, .
"Sangat jelas surat Kementerian ATR / BPN menegaskan, jika ditemukan ada tanah masyarakat dalam pengajuan perpanjangan HGU PT Socfindo Tanah Gambus agar menyelesaikannya terlebih dahulu atau dilakukan pelepasan (enclave ; red), " tegas Joel Sinaga.
Koordinator aksi mengungkapkan, Surat Kementerian ATR / BPN bernomor : HT.01/733-400.19/VI/2024, tertanggal 11 Juni 2024, bagi pihak Kanwil ATR / BPN Provinsi Sumut tidak berguna.
"Terkesan bahwa surat menteri tidak berguna bagi Kanwil ATR/BPN Sumut, dan kita menduga ada praktik mafia tanah di dalam kantor ini, " terang Joel..
Kemudian, Ia mengatakan, indikasi terjadi praktik mafia tanah dan terlibatnya, oknum pejabat kantor ini melakukan persekongkolan jahat bersama oknum manajemen perusahaan perkebunan yang mengajukan perpanjangan izin HGUnya.
"Meskipun, proses berkas pengajuan perpanjangan izin HGU perusahaan itu masih bermasalah atau sengketa. Namun, berkas milik perusahaan perkebunan tersebut sengaja dikirim kepada pihak Kementerian ATR / BPN di Jakarta, " ungkap Joel.
Tak hanya itu, lanjut Joel Sinaga menegaskan, secara terang dan jelas diketahui bahwa, tidak lengkap Notulensi Risalah Panitia. Namun, pihak Kanwil ATR / BPN Provinsi Sumut meneruskan permohonan perpanjangan HGU Perusahaan tersebut.
"Kami juga meminta kepada kepolisian yang ketepatan hadir di sini, mari bersama melakukan penyelidikan atas kelebihan tanah yang dikuasai oleh PT Socfindo Tanah Gambus, " terang Joel.
Penyelidikan atas kelebihan ukuran tanah yang dikuasai pihak PT Socfindo Tanah Gambus itu berdasarkan, Surat benomor : IP.02.05/294-12.19/VII/2023, tanggal 25 Juli 2023 dan Surat bernomor : IP.01.02/346-12.09/VIII/2023, tanggal 30 agustus 2023, tentang perbedaan data luasan.
"Artinya kami menduga selama ini ada pengemplangan pajak dalam kelebihan penguasaan tanah tersebut, kekantong siapa masuk uang pajak tersebut, " tegas Sinaga mengakhiri.
Dalam pertemuan, ditemukan titik terang dan selanjutnya, pihak Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumut memberikan hasil notulensi pertemuan aksi kepada masing-masing pihak.
Seterusnya, pihak Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumut menyampaikan, hasil notulensi pertemuan aksi kepada Menteri ATR/BPN RI dan akhirnya, massa aksi mengundurkan diri.
Informasi diperoleh, ratusan massa aksi tersebut kembali menyusuri jalanan menuju ke Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara dan setibanya di depan kantor.wakil rakyat, massa aksi menyampaikan orasi dan tuntutannya.
.
Aksi tersebut didukung dan bersolidaritas dengan sejumlah kelompok ormas dan Lembaga Sosial di antaranya, Lingkar Rumah Rakyat(LRR ; red) Indonesia, Eks Koreker Bandar Betsy dan FPPI Sumut,
Selain itu, turut serta Jaringan Merah Putih, Kelompok Tani Barajabat, HPPLKN Helvetia, Futasi Pematangsiantar, ATB Labuhan Deli, FRB dan Formadas Medan serta, Arih Ersada Aron Bolon Pancur Batu.