SIMALUNGUN - Awalnya, sejumlah warga mengaku dikejutkan saat melihat sejumlah pria berbaju sipil di seputaran Cemara, Huta 3, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (31/01/2024) sekira pukul 11.30 WIB.
Namun, tak berselang lama, terjawab rasa ingin mengetahui, siapa dan apa tujuannya ? sejumlah pria itu ternyata personel Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penggrebekan di salah satu rumah yang dikontrak MN alias Tubin (44).
"Rumah kontrakkan dan ditempati si Tubin yangsendirian, " kata nara sumber.
Lebih lanjut, menurut nara sumber, petugas membawa MN alias Tumin dan juga sebuah tas berwarna hitam, disinyalir sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu serta yang lainnya dari lokasi rumah tersebut.
"Setelah semua tempat digeledah, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya dari lokasi kejadian, " ucap nara sumber.
Sementara, Pangulu Nagori Perlanaan Jaka saat dihubungi melalui sambungan percakapan selularnya, kepada awak media ini membenarkan, kedatangan petugas Kepolisian ke lokasi penggrebekan itu setelah memperoleh laporan dari Gamot Huta 3.
"Ada laporan dari Gamot kami, bang. Gamot menyatakan, seorang pria yang mandah di tempat kami ini ditangkap dan disebut juga, petugas menemukan barang bukti narkotika, " kata Jaka.
Kemudian, Pangulu Nagori Perlanaan ini menyampaikan apresiasinya dan ucapan terima kasih kepada personel Sat Narkoba Polres Simalungun perihal Penanggulangan Pemberantasan dan Peredaran Narkotika khususnya di Nagori Perlanaan.
"Kami sangat mendukung pihak Kepolisian dalam tindak pemberantasan Narkotika dan .kami ucapkan terima kasih atas capaian hasil kinerjanya, " tutup Pangulu Perlanaan.
Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., membenarkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap MN alias Tubin (44).
Selain itu, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., menerangkan, pelaku diamankan berikut sejumlah barang bukti narkotika di kontrakan yang dihuni pelaku MN alias Tubin melalui pesan percakapan WAG, Kamis (01/02/2024) sekira pukul 08.47 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun menjelaskan, proses penyelidikan dan pengintaian dilakukan sejak beberapa hari lalu, tepatnya di Jalan Cemara, Huta 3, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (31/01/2024) sekira pukul 11.30 WIB.
Lebih lanjut, dalan laporan itu diterangkan, pelaku terbilang licin.saat akan ditangkap, tetapi personel Sat Narkoba Polres Simalungun tetap solid dan akhirnya pelaku tertangkap juga.dan saat diinterogasi, seluruh barang bukti diakui miliknya.
"Pada saat diamankan "MN(44)" alis Tubin kedapatan membuang sesuatu ke tanah dan langsung dilakukan penyisiran oleh personel bersama gamot setempat di lokasi tersebut, " terang AKP Irvan.
Dijelaskan, hasil penggerebekan petugas menemukan 6 paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu, 53, 61 Gram Brutto, sebuah timbangan digital, bal plastik klip kosong, dan uang tunai Rp 380.000 dari hasil penjualan narkotika.
"Dalam pengakuan singkat di lokasi, MN alias Tubin mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Oleh karena itu, "MN(44)" dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pendalaman lebih lanjut, " jelas Kasat Narkoba.
Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Simalungun menegaskan, terkhusus kasus ini menjadi perhatian serius Polres Simalungun dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.
"Masyarakat diminta untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan ilegal di lingkungan mereka sebagai upaya bersama dalam memerangi narkotika, " himbau AKP Irvan mengakhiri.