SIMALUNGUN-.Personel gabungan Unit Reskrim Polsek Perdagangan dan Tim Satnarkoba Polres Simalungun mengamankan tersangka, seorang pria berinisial HM (37) warga Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh, penangkapan HM berawal dari laporan warga yang diterima tim dan berbekal hal itu, personil gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun bersama Polsek Perdagangan langsung menuju ke lokasi.
Setibanya, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian didampingi Gamot (Kepling ; red) setempat. Pada saat yang tepat tim gabungan melakukan penggrebekan.
Dalam penggrebekan itu, HM dan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu diamankan dari dalam rumahnya tepatnya di Huta II, Nagori Panombean, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Jumat (15/09/2023) sekira pukul 22.12 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, dari tersangka HM, petugas mengamankan barang bukti berupa, 31 bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu dengan berat total 6, 79 gram.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, yakni, satu set bong, kaca pirex, timbangan digital, kotak pensil warna biru muda, satu unit HP Samsung lipat warna hitam, dan uang tunai sejumlah Rp.372 Ribu.
Kemudian, saat petugas menginterogasi HM, diakui bahwa sabu miliknya diperoleh dari seorang pria di wilayah Kecamatan Lima Puluh, kemudian dikemas dalam paketnya dan juga diakui untuk dijual.
Kini, setelah penangkapan itu, tersangka HM dan barang buktinya langsung dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung dalam siaran persnya telah disampaikan kepada awak media, membenarkan, pihaknya telah memproses keterangan tersangka dalam pengembangannya.
"Seluruh jajaran Polres Simalungun dan Jajaran Polsek bekerja ektraordinary dalam menangani kasus narkoba dan atas peran serta masyarakat, kami sangat berterima kasih, " sebut AKBP Ronald.