SIMALUNGUN - Berbekal informasi valid terkait keresahan atas keberadaan Cafe Santuy Beringin, langsung ditindaklanjuti personel Sat Narkoba Polres Simalungun.
Pada saat petugas tiba di lokasi, melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas para pengunjungnya dan di saat yang tepat, penggrebekan dilakukan.
Selanjutnya, seorang pria langsung diamankan dari Cafe yang terletak di Jalan Jalinsum Jurusan Pematang Siantar - Medan, Kilometer 10, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sabtu (23/03/2024), sekira pukul 22.00 WIB.
Informasi diperoleh, saat penggrebekan personel Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin Ka. Unit I IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., telah mengamankan EP alias Akong (35).
Masih di lokasi, hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya, narkotika jenis sabu dan lainnya. Saat diinterogasi, EP alias Akong menyebutkan, seluruh barang bukti itu miliknya.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., dalam siaran persnya menjelaskan, pihaknya telah mengamankan seorang pria terkait tindakan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
"Seorang pria, EP alias Akong diamankan dan hasil penggeledahan diperoleh barang bukti yakni, satu paket klip transparan berisi sabu, seberat 0.41 gram Bruto, " jelas Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Kemudian, Kasat Narkoba Polres Simalungun menambahkan, barang bukti lainnya yang diamankan satu unit HP Android bermerek Samsung, uang senilai Rp 200 Ribu, satu Unit timbangan digital dan satu ball plastik klip kosong.
"Tersangka mengakui barang bukti miliknya dan dugaan uang tersebut hasil bertransaksi sabu-sabu, " terang AKP Irvan.
Seterusnya, Ka. Unit I IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., menerangkan, EP alias Akong telah diamankan ke Mako Polres Simalungun dan menjalani serangkaian penyidikan lanjutan.
"Saat diinterogasi awal, EP alias Akong mengakui dirinya mendapatkan dari pria dipanggil Bogel, " terang Ka. Unit I IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., diteruskan dalam pesan WAG Humas Polres Simalungun, Senin (25/03/2024) sekira pukul 10.20 WIB.
Lebih lanjut, Ka. Unit I IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., menerangkan, pihaknya merespon dan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
"Operasi penggerebekan yang kami lakukan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti, " ujar IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H.
Menurutnya, terkait penangkapan EP alias Akang berikut penyitaan barang buktinya, merupakan upaya berkelanjutan memerangi peredaran narkotika di Wilayah Hukum Polres Simalungun.
"Operasi ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku lainnya, " tegasnya.
Di akhir penjelasan, Ka.Unit I IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H, menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat atas kesadaran sepenuhnya melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
"Kami mengimbau, jangan pernah ragu untuk melaporkan dan terima kasih kami sampaikan kepada masyarakat, telah bekerjasama dengan Polres Simalungun, " tutup IPDA F.P Siahaan mengakhiri. (rel)