SIMALUNGUN - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun meringkus seorang pelaku peredaran narkotika jenis sabu berinisial E (42) berikut sejumlah barang bukti miliknya dalam satu penggerebekan di kediaman pelaku.
Informasinya, pria berinisial E diringkus saat berada di kediamannya, Kompleks Perumahan Karyawan PTPN III Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (26/09/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun diteruskan, Kanit II Idik IPDA Rudi Hartono menerangkan, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu-sabu.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkotika, " sebut IPDA Rudi dalam pesan percakapan WAG, Rabu (27/09/2023) sekira pukul 17.16 WIB.
Seterusnya, laporan direspon dan segera ditindaklanjuti Team Opsnal menuju ke lokasi sekitar kediaman pelaku E dan petugas melakukan penyelidikan serta beberapa saat mengintai gerak gerik pelaku.
"Tim bergerak langsung ke lokasi dan pada saat yang tepat, kita lakukan penggerebekan rumah pelaku, " terang Kanit Idik II Satnarkoba Polres Simalungun yang memimpin Timnya.
Selanjutnya, IPDA Rudi menjelaskan, sesaat setelah digrebek, pihak Kepolisian berhasil mengamankan pelaku "E" tanpa perlawanan dan Tim Opsnal melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku.
"Tim menemukan barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto sekitar 0, 64 gram, " jelasnya.
Kemudian, Tim juga mendapatkan barang bukti lainnya yakni, 1 unit timbangan digital, 1 unit ponsel Nokia warna hitam, 1 bal plastik klip kosong, dan 1 pipet plastik berbentuk skop berfungsi layaknya sendok.
"Tim menginterogasi tersangka E, bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu adalah miliknya. Tersangka E juga mengakui didapatnya dari seorang laki-laki di pinggir jalan umum, daerah Perlanaan, Kabupaten Simalungun, " jelas Rudi Hartono.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun, menjalani serangkaian proses penyidikan lanjutan. Sementara, pengembangan terhadap jaringan tersangka E masih dilakukan pihak Kepolisian.
"Tersangka E jalani proses hukum selanjutnya dan Jajaran Polres Simalungun melalui Satnarkoba berkomitmen memberantas sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkoba, " kata Kanit II Satnarkoba Polres Simalungun menegaskan.
IPDA Rudi Hartono menyampaikan, ucapan terima kasih atas peran serta masyarakat yang menyampaikan informasi berharga tentang aktivitas pelaku penyalahgunaan narkoba. Ia juga menyampaikan, pihaknya butuh dukungan masyarakat memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba.
"Kami himbau, mari tingkatkan sinergitas dan kami apresiasi laporan yang disampaikan serta atas dukungan dari masyarakat, terima kasih, " pungkas IPDA Rudi Hartono.