SIMALUNGUN - Personel Polsek Perdagangan Polres Simalungun mengamankan tiga orang pria terkait tindak penyalahgunaan dan transaksi narkoba dari dua lokasi berbeda serta mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Informasi dihimpun, berawal dari laporan warga tentang dua orang pria pelaku transaksi narkotika di Huta II, Nagori Landbow, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Minggu (29/10/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Kemudian, personel Polsek Perdagangan dipimpin Kapolsek AKP J. Panjaitan, S.H., menindaklanjuti informasi yang disampaikan warga, sekaligus dilakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang disebutkan dalam laporan.
Pihak Kepolisian berkoordinasi dengan Pemerintah Nagori Landbow dan didampingi Gamot (Kepala Lingkungan; red) melakukan penggrebekan di rumah yang sebelumnya telah diintai petugas.
Dua pelaku tidak berkutik, YP alias Yogi.(25) bersama RI alias Rizki (21) tanpa perlawanan diamankan petugas dan dari hasil penggeledahan di dalam rumah Yogi ditemukan sejumlah narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga mendapati barang bukti dari Rizki dan hasil interogasi, diakui kepemilikan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, merupakan milik ke duanya yang diperoleh dari seorang pria lainnya.
Selanjutnya, dari hasil penangkapan terhadap ke dua pelaku, petugas mengamankan barang bukti milik Yogi berupa, 9 paket plastik klip berisi sabu-sabu seberat 3 gram bruto dan 1 paket milik Rizki seberat 0, 38 gram bruto.
Berdasarkan pengakuan dari ke dua tersangka, petugas melakukan pengembangan dan BC (46) diamankan saat berada di seputaran Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada hari yang sama.
Seterusnya, ke tiga pelaku diamankan ke Mako Polsek Perdagangan untuk selanjutnya, perkara terhadap ke Tiga pelaku dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, S.H., diteruskan Plh. Kasi Humas IPTU Verry Jhonson Purba dalam siaran persnya membenarkan penangkapan ke tiga pelaku.
"Ke tiga tersangka beserta barang bukti setelah diamankan ke Mako Polsek Perdagangan, selanjutnya dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, " sebut IPTU Verry dalam rilis melalui WAG, Rabu (01/11/2023) sekira pukul 15.30 WIB.