SIMALUNGUN - Seorang pria dewasa berinisial ARP alias Aan (27) berdomisili di Kampung Sumber Sari, Huta IV, Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun diringkus polisi.
Pasalnya, warga setempat melaporkan aktivitas ARP alias Aan yang dicurigai terkait tindak penyalahgunaan sekaligus peredaran narkoba kepada pihak Kepolisian dan langsung direspon serta diselidiki petugas.
Petugas melakukan penangkapan, saat ARP alias Aan berkendara dan melintas di jalan areal kebun kelapa sawit milik warga bernama Idris, kemudian dihadang dan selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadapnya.
Penangkapan ARP alias Aan tepatnya di Kampung Sumber Sari, Huta VI, Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (28/03/2024) pukul 10.00 WIB.
Masih di lokasi, dari hasil penggeledahan terhadap ARP alias Aan, petugas mendapati sejumlah barang bukti narkoba dan lainnya, yang dituangkan dalam laporan tertulis dan kini, ARP alias Aan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Disebutkan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin IPDA Dommes Marbun, S.H., bersama personelnya dan ARP alias Aan diboyongnya ke Mako Polres Simalungun berikut semua barang buktinya.
Dalam siaran pers secara tertulis disebutkan sejumlah barang bukti yang diamankan tersebut, antara lain, 8 paket sabu-sabu dikemas dalam plastik klip transparan kecil dengan total berat kotornya 1, 81 Gram.
Kemudian, didapati pula narkotika jenis ganja di dalam kemasan selembar plastik berwarna putih dengan berat kotornya 7, 81 Gram dan satu unit Android berwarna hitam bermerk Vivo serta kertas Tik-Tak dan plastik klip kosong.
Lebih lanjut, petugas juga mengamankan sebuah dompet berbahan kain dan satu unit sepeda motor bermerk Honda jenis CB150R berwarna putih serta uang tunai senilai Rp 149.000, -.
Seterusnya, kepada petugas saat diinterogasi, tersangka Aan mengakui, keseluruhan barang bukti yang didapati petugas merupakan miliknya dan Ia juga mengatakan kepada petugas, kepemilikan sabu-sabu tersebut untuk dijualnya.
Kepada petugas, tersangka Aan mengungkapkan, dirinya memperoleh sabu-sabu dari pria yang dikenal dan dipanggil Golap berdomisili di Huta Sumber Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Tersangka Aan menambahkan, terkait narkotika jenis ganja, Ia peroleh dari pria bernama Deni di Kota Pematang Siantar dan saat ini, tersangka Aan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Ivan Rinaldy Pane, S.H., membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria ARP alias Aan dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan kepemilikan narkotika jenis ganja.
"Pengungkapan dan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Simalungun, " sebut AKP Irvan melalui pesan WAG, Jumat (29/03/2024) sekira pukul 16.55 WIB.
AKP Irvan menambahkan, pihaknya melakukan upaya kontinu perihal memerangi peredaran narkoba dan Ia juga menyampaikan, atas tindakan tersebut mampu memberi efek jera kepada pelaku lainnya.
“Terima kasih disampaikan kepada masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya dan ini merupakan upaya kontinu kami serta menjadi bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Simalungun, ” pungkas AKP Ivan Rinaldy Pane. (rel)