SIMALUNGUN - Seorang pria tertangkap berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu saat Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun melaksanakan operasi Grebek Kampung Narkoba (GKN ; red) berkoordinasi dengan Pemerintahan Nagori setempat.
Informasi penangkapan pria yang mengaku namanya, Reza Fahlevi Saragih alias Reza (26) saat melintas di ruas jalan Sembesar Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Kamis (25/07/2024), sekira pukul 10.50 WIB..
Pihak Sat Narkoba Polres Simalungun secara berkelanjutan melaksanakan perintah yang disampaikan Dir Res Narkoba Polda Sumut secara lisan disertai Surat Perintah Kapolres Simalungun dikomandoi Kasat Res Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H.
Menurut, AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., dalam laporan tertulisnya menerangkan, pelaku Reza berprofesi petani, warga Desa Masangau, Dusun III Siboras Hulu, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
Selanjutnya, dari pelaku ditemukan barang bukti yakni, narkotika jenis sabu seberat 0, 19 gram yang dikemas dalam plastik klip berukuran kecil.
Kemudian, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor.
Lebih lanjut, dijelaskan sepeda motor tersebut bernomor polisi BK 3831 XAW bermerk Honda type CB 150 R berwarna ungu dilengkapi dengan kunci kontaknya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya.
Selanjutnya, Reza digelandang berikut barang bukti miliknya ke Mako Polres Simalungun dan ia resmi ditetapkan sebagai tersangka, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka Reza Fahlevi Saragih kini menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, " sebut Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H.
Sejumlah personel dalam kegiatan itu, Kapolsek Raya Kahean IPTU Lumban Sirait, Kanit Res Raya Kahean IPDA MT. Rajagukguk, Aipda Leonardo F. H. Bancin, Aipda Andy N. Siregar.
Selain itu, Aipda Marudut M. R. F. Nababan, Gamot Nagori Bah Bulian Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun, dan Bhabinkamtibmas setempat. (rel)